Pada Tanggal 31 Maret 2009 ini adalah batas akhir bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak mereka. Dan pada tanggal 25 Maret 2009 adalah batas akhir pembayaran pajak terhutang tahun 2008, yang sering dikenal dengan sebutan PPh 29. Nah..bagi kita karyawan yang sudah mempunyai NPWP, apa saja yang kita butuhkan untuk melaporkan pajak kita. Beberapa hal dibawah ini yang dibutuhkan dalam pelaporan pajak.
- Pastikan, kita, karyawan, mendapatkan bukti potong pajak PPh 21 (Form 1721 A1). Bukti potong tersebut menyebutkan, berapa gaji kotor kita selama setahun, berapa bonus atau THR yang kita terima, berapa Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) kita dan berapa pajak yang dipotong. Bukti potong ini merupakan dokumen penting sebagai dasar dan bukti saat pembuatan Surat pemberitahuan (SPT) pajak.
- Download formulir Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pribadi dengan nama SPT 1770 S. Atau formulir ini bisa diminta di Kantor Pelayanan Pajak dimana kita terdaftar. Bila tidak merepotkan, kita juga minta kantor untuk mencarikan buat kita.
- Baca petunjuk secara seksama, mintalah contoh bagaimana mengisi spt yang baik dan benar pada teman sejawat kita di kantor yang mengerti benar tentang pajak. Atau bisa juga menanyakan pada teman-teman kita yang sudah terbiasa mengisi formulir pajak. Dan jalan terakhir, bisa juga menanyakan langsung kepada Account Representatif (AR) di kantor pelayanan pajak.
- Setelah SPT sudah diisi dengan benar, maka tinggal laporkan ke kantor pajak. Bisa juga dikirim lewat pos ke kantor pelayanan pajak tempat kita terdaftar dengan menggunakan pos tercatat Semua copy dokumen yang kita punya yang berkaitan dengan pajak, disimpan secara baik. Karena ini akan digunakan dilain hari.
Mumpung tanggal 31 Maret masih 3 minggu lagi, kita coba dulu untuk mengisi sendiri SPT kita....
