Rabu, 11 Februari 2009

Pajak yang baru tahun ini (2)

Sekarang, yang terkait bagi orang gajian, karyawan maksudnya, tentang pajak yang baru apa aja ?
1. Yang pasti Penghasilan Tidak Kena Pajak berubah. Sekarang PTKP-nya sebagai berikut :
a. Rp. 15,840,000 setahun bagi wajib pajak
b. Rp. 1,320,000 sebagai tambahan bagi yang menikah
c. Rp. 15,840,000 tambahan lagi, kalau pasangan kita (yang menikah) mempunyai
penghasilan dan digabung dalam pelaporan
d. Rp. 1,320,000 dapat lagi tambahan untuk tanggungan wajib pajak yang mempunyai
hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat.
Maksimal 3 orang.

Jadi ada orang yang sudah menikah, istrinya tidak bekerja dan mempunyai 3 orang anak, berarti PTKP orang tersebut adalah = 15,840,000 + 1,320,000 + (1,320,000 x 3) = 21,120,000 setahun atau 1,760,000. Kalau ada orang dengan kondisi seperti di atas yang gajinya atau penghasilannya dibawah Rp. 1,760,000 sebulan, boro-boro dipotong pajak, daftar dapat NPWP aja ngga perlu.

2. Nah..sekarang bicara tarif potong pajak. Istilah dalam undang-undang, pajak penghasilan atas
karyawan ini sering disebut PPh 21. Kenapa disebut 21 karena aturan di undang-undang ini
ada di pasal 21. Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 17, diatur besaran tarif
pemotongan pajak.

a. Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta setahun 5%
b. Dari 50 juta s.d 250 juta setahun 15%
c. 250 juta s.d 500 juta setahun 25%
d. Di atas 500 juta setahun 30%

Contoh nih....
Kalau Amran, misalkan, punya penghasilan 7,5 juta sebulan. Sudah menikah dengan 2 orang anak, maka secara hitungan kasarnya (karena ada lagi komponen-komponen yang diatur) sebagai berikut :

Gaji sebulan 7,500,000
Dikurang biaya jabatan 5% atau max 108,00(ini komponen lainnya) (108,000)
Gaji bersih 7,392,000

Disetahunkan 88,704,000
PTKP ==> dia sendiri = wajib pajak 15,840,000
istri/menikah 1,320,000
tanggungan/anak (2) 2,640,000 (19,800,000)

Penghasilan kena pajak 68,904,000

Pajaknya = 5% x 50 juta = 2,500,000
15% x (68,904,000 - 50 juta) = 2,835,600
Total pajak setahun = 5,335,600

Dibuat sebulan 5,335,600 : 12 = 444,633 sebulan.

Jadi gaji yang diterima Amran = 7,500,000 - 444,633 = 7,055,366

Kira-kira begitu........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar