Rabu, 11 Februari 2009

NEXT STEP SETELAH PUNYA NPWP

Nah...sekarang, untuk pekerja/karyawan, baiknya apa-apa saja yang harus dilakukan setelah kita punya npwp.
1. Untuk tahun 2008 kemarin, minta ke bagian HRD atau keuangan bukti potong PPh 21 anda.
Bentuk bukti potong yang diberikan adalah 1721 A1. Bukti potong tersebut berisikan besar
gaji kotor anda selama tahun 2008 dan potongan pajak selama tahun 2008. Ini adalah salah
satu dokumen terpenting untuk pelaporan pajak 2008 yang harus disampaikan terakhir pada
tanggal 31 Maret 2009 ini.
2. Mulai sekarang, buat arsip semua pendapatan yang diterima. Apakah yang anda terima sama
dengan yang dilaporkan perusahaan (Lihat di formulir 1721 A1).
3. Jangan pernah takut atau grogi bila berusan dengan pajak. Aturan manusia lageee...masih
bisa diperdebatkan dan sering masih multi interpretasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar