Rabu, 11 Februari 2009

BENTUK FORMULIR 1721 A1


Bentuk formulir 1721 A1 yang akan anda terima dari perusahaan akan seperti ini. Sedangkan bagaimana nanti anda melaporkannya, akan dibahas di posting yang akan datang.

NEXT STEP SETELAH PUNYA NPWP

Nah...sekarang, untuk pekerja/karyawan, baiknya apa-apa saja yang harus dilakukan setelah kita punya npwp.
1. Untuk tahun 2008 kemarin, minta ke bagian HRD atau keuangan bukti potong PPh 21 anda.
Bentuk bukti potong yang diberikan adalah 1721 A1. Bukti potong tersebut berisikan besar
gaji kotor anda selama tahun 2008 dan potongan pajak selama tahun 2008. Ini adalah salah
satu dokumen terpenting untuk pelaporan pajak 2008 yang harus disampaikan terakhir pada
tanggal 31 Maret 2009 ini.
2. Mulai sekarang, buat arsip semua pendapatan yang diterima. Apakah yang anda terima sama
dengan yang dilaporkan perusahaan (Lihat di formulir 1721 A1).
3. Jangan pernah takut atau grogi bila berusan dengan pajak. Aturan manusia lageee...masih
bisa diperdebatkan dan sering masih multi interpretasi.

Pajak yang baru tahun ini (2)

Sekarang, yang terkait bagi orang gajian, karyawan maksudnya, tentang pajak yang baru apa aja ?
1. Yang pasti Penghasilan Tidak Kena Pajak berubah. Sekarang PTKP-nya sebagai berikut :
a. Rp. 15,840,000 setahun bagi wajib pajak
b. Rp. 1,320,000 sebagai tambahan bagi yang menikah
c. Rp. 15,840,000 tambahan lagi, kalau pasangan kita (yang menikah) mempunyai
penghasilan dan digabung dalam pelaporan
d. Rp. 1,320,000 dapat lagi tambahan untuk tanggungan wajib pajak yang mempunyai
hubungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat.
Maksimal 3 orang.

Jadi ada orang yang sudah menikah, istrinya tidak bekerja dan mempunyai 3 orang anak, berarti PTKP orang tersebut adalah = 15,840,000 + 1,320,000 + (1,320,000 x 3) = 21,120,000 setahun atau 1,760,000. Kalau ada orang dengan kondisi seperti di atas yang gajinya atau penghasilannya dibawah Rp. 1,760,000 sebulan, boro-boro dipotong pajak, daftar dapat NPWP aja ngga perlu.

2. Nah..sekarang bicara tarif potong pajak. Istilah dalam undang-undang, pajak penghasilan atas
karyawan ini sering disebut PPh 21. Kenapa disebut 21 karena aturan di undang-undang ini
ada di pasal 21. Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 17, diatur besaran tarif
pemotongan pajak.

a. Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta setahun 5%
b. Dari 50 juta s.d 250 juta setahun 15%
c. 250 juta s.d 500 juta setahun 25%
d. Di atas 500 juta setahun 30%

Contoh nih....
Kalau Amran, misalkan, punya penghasilan 7,5 juta sebulan. Sudah menikah dengan 2 orang anak, maka secara hitungan kasarnya (karena ada lagi komponen-komponen yang diatur) sebagai berikut :

Gaji sebulan 7,500,000
Dikurang biaya jabatan 5% atau max 108,00(ini komponen lainnya) (108,000)
Gaji bersih 7,392,000

Disetahunkan 88,704,000
PTKP ==> dia sendiri = wajib pajak 15,840,000
istri/menikah 1,320,000
tanggungan/anak (2) 2,640,000 (19,800,000)

Penghasilan kena pajak 68,904,000

Pajaknya = 5% x 50 juta = 2,500,000
15% x (68,904,000 - 50 juta) = 2,835,600
Total pajak setahun = 5,335,600

Dibuat sebulan 5,335,600 : 12 = 444,633 sebulan.

Jadi gaji yang diterima Amran = 7,500,000 - 444,633 = 7,055,366

Kira-kira begitu........

Pajak yang baru di tahun ini

Pernah tidak anda alami, perusahaan dimana tempat anda bekerja meminta anda untuk mendaftarkan diri anda ke kantor pajak di mana anda tinggal ? Atau mungkin, anda diminta untuk memberikan fotocopy ktp, kartu keluarga anda ke HRD tempat anda bekerja ? Atau mungkin anda diberikan surat keterangan terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak domisili anda ?

Tau kah anda bahwa ini semua merupakan bagian agar seluruh warga negara ini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tentu, yang diberikan NPWP hanya untuk kita yang mempunyai pendapatan lebih dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya saat ini adalah Rp. 15,840,000 setahun (untuk yang masih sendirian) atau sekitar Rp. 1,320,000 sebulan. Ini menurut aturan yang baru loh ...Aturannya adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan.

Nah apa akibatnya kalau tidak mempunyai NPWP ? Yang pasti, kalau kita karyawan dari suatu perusahaan, jumlah pajak yang dipotong oleh perusahaan 20% lebih besar dibandingkan dengan karyawan yang mempunyai NPWP. Makanya perusahaan anda minta anda atau memfasilitasi anda untuk memiliki npwp. Karena mereka ngga mau disalahin oleh karyawan mereka kalau mereka memotong lebih tinggi, atau disalahin Ditjen Pajak kalau mereka memotong jumlah yang sama, antara yang punya NPWP dengan yang tidak.

Gitu loh.....