Rabu, 11 Februari 2009

Pajak yang baru di tahun ini

Pernah tidak anda alami, perusahaan dimana tempat anda bekerja meminta anda untuk mendaftarkan diri anda ke kantor pajak di mana anda tinggal ? Atau mungkin, anda diminta untuk memberikan fotocopy ktp, kartu keluarga anda ke HRD tempat anda bekerja ? Atau mungkin anda diberikan surat keterangan terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak domisili anda ?

Tau kah anda bahwa ini semua merupakan bagian agar seluruh warga negara ini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tentu, yang diberikan NPWP hanya untuk kita yang mempunyai pendapatan lebih dari Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang besarnya saat ini adalah Rp. 15,840,000 setahun (untuk yang masih sendirian) atau sekitar Rp. 1,320,000 sebulan. Ini menurut aturan yang baru loh ...Aturannya adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak penghasilan.

Nah apa akibatnya kalau tidak mempunyai NPWP ? Yang pasti, kalau kita karyawan dari suatu perusahaan, jumlah pajak yang dipotong oleh perusahaan 20% lebih besar dibandingkan dengan karyawan yang mempunyai NPWP. Makanya perusahaan anda minta anda atau memfasilitasi anda untuk memiliki npwp. Karena mereka ngga mau disalahin oleh karyawan mereka kalau mereka memotong lebih tinggi, atau disalahin Ditjen Pajak kalau mereka memotong jumlah yang sama, antara yang punya NPWP dengan yang tidak.

Gitu loh.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar